Utang Pemerintah Capai Rp 9.138 Triliun, Kemenkeu Nilai Masih Terkendali

foto/istimewa

sekilas.co – Kementerian Keuangan mencatat bahwa utang pemerintah pusat hingga akhir semester I 2025 mencapai Rp 9.138,05 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Suminto, jumlah tersebut masih berada dalam batas aman dan moderat dibandingkan negara lain.

Suminto menjelaskan, nilai utang itu setara dengan 39,86 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut, kata dia, mencerminkan posisi utang yang sehat dan terkendali. “Ini cukup rendah dan moderat dibanding banyak negara lain,” ujar Suminto dalam media gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025.

Baca juga:

Ia mengatakan, posisi utang Indonesia masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Pemerintah mengelola utang secara hati-hati, terukur, dan sesuai kemampuan,” ujar Suminto.

Dari total Rp 9.138,05 triliun, Suminto menjelaskan bahwa pinjaman pemerintah mencapai Rp 1.157,18 triliun, terdiri atas pinjaman luar negeri sebesar Rp 1.108,17 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 49,01 triliun.

Sementara itu, utang dari Surat Berharga Negara (SBN) menjadi komponen terbesar dengan total Rp 7.980,87 triliun. Dari jumlah tersebut, SBN berdenominasi rupiah mendominasi dengan nilai Rp 6.484,12 triliun, sedangkan yang berdenominasi valuta asing mencapai Rp 1.496,75 triliun.

Suminto menambahkan bahwa saat ini pemerintah hanya akan merilis data utang setiap kuartal. Ia mengatakan, langkah ini diambil agar statistik utang lebih kredibel dan sejalan dengan rilis data PDB oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Rasio utang terhadap PDB akan dihitung berdasarkan realisasi PDB yang dirilis setiap tiga bulan, bukan lagi asumsi,” ujarnya.

Meski pemerintah menilai posisi utang masih aman, sejumlah ekonom menyoroti meningkatnya beban bunga utang dan semakin sempitnya ruang fiskal. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan pajak terus melebar.

Ia mencontohkan, pada 2010 beban bunga utang terhadap penerimaan pajak hanya 12 persen, namun kini mencapai sekitar 26 persen. “Artinya, 26 persen penerimaan pajak digunakan untuk membayar bunga utang. Ini menunjukkan beban fiskal yang makin berat,” kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2025.

Kementerian Keuangan mengumumkan outlook penerimaan pajak 2025 diperkirakan Rp 2.076,9 triliun, sedangkan pembayaran bunga utang mencapai Rp 552,8 triliun. Pada 2026, pembayaran bunga bahkan diproyeksikan naik menjadi Rp 599,4 triliun, meningkat 8,6 persen dari tahun ini.

Bhima menilai tingginya imbal hasil obligasi pemerintah, terutama SBN tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen, menjadi penyebab utama beban bunga yang tinggi. Ia menyebut, yield tersebut lebih tinggi dibandingkan negara lain dengan rasio utang serupa seperti Filipina. “Investor memang tertarik dengan imbal hasil tinggi, tapi konsekuensinya adalah beban fiskal makin berat,” ujarnya.

Bhima juga menilai, penambahan utang belum berdampak signifikan terhadap efisiensi ekonomi. Rasio modal terhadap output tambahan (ICOR) masih tinggi, yang berarti produktivitas dari pembiayaan utang belum optimal. “Pemerintah sebaiknya menahan proyek yang belum mendesak, seperti program makan bergizi gratis atau pengadaan alutsista, agar tidak perlu menambah utang secara berlebihan,” katanya.

Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menambahkan, rasio beban utang terhadap pendapatan atau debt service ratio (DSR) sudah mencapai 45 persen pada 2024, jauh di atas rekomendasi IMF yang hanya 25–35 persen. “Sulit menurunkannya pada 2025 karena target pendapatan kemungkinan tidak tercapai,” ujar Awalil.

Ia juga menyoroti, pembayaran bunga utang kini menjadi pos terbesar dalam belanja negara, bahkan melampaui belanja pegawai. “Selama dua tahun terakhir, pembayaran bunga utang sudah menjadi yang terbesar dalam APBN.”

Artikel Terkait