Sherly Tjoanda Ungkap 200 Ribu Hektare APL di Maluku Utara Berpotensi Dapat HGU

foto/istimewa

sekilas.co – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, meminta dukungan Badan Pelaksana (BP) Bank Tanah untuk memanfaatkan tanah tidur yang ada di wilayahnya. Tanah tidur yang dimaksud merupakan areal penggunaan lain (APL) di luar kawasan hutan yang hingga kini belum dimanfaatkan.

Sherly menyebut terdapat sekitar 200 ribu hektare APL di Maluku Utara yang berpotensi diberikan status hak guna usaha (HGU). Menurutnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program hilirisasi kelapa yang saat ini tengah dikembangkan di provinsi tersebut.

Baca juga:

Kami membutuhkan dukungan dari Badan Bank Tanah. Jika tanah tidur ini dapat dioptimalkan untuk penanaman kelapa, hal itu akan meningkatkan pendapatan petani di setiap kepala keluarga,” ujar Sherly saat melakukan audiensi dengan Bank Tanah di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi.

Ia menilai langkah tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan perputaran uang di wilayah Maluku Utara. Selain itu, Sherly berharap sinergi dengan Bank Tanah tidak hanya terbatas pada program hilirisasi kelapa, tetapi juga mencakup pengembangan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
Kami membutuhkan land banking yang cukup luas, sekitar 200 hektare, untuk mendukung pembangunan seluruh infrastruktur dasar,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU).
Diharapkan melalui sinergi ini, cita-cita untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara dapat terwujud melalui pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang produktif serta berkelanjutan,” tuturnya.

Perdananto menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga akan memastikan bahwa pemanfaatan tanah dilakukan secara transparan serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kami ingin memastikan setiap lahan yang dikelola dapat memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Maluku Utara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL) di Halmahera Selatan, Maluku Utara, seluas 3.890 hektare. Lahan tersebut direncanakan akan dioptimalkan untuk pengembangan sektor agromaritim dan kelapa dalam.

Artikel Terkait