Selasa Ini Harga Emas Antam Menguat Lagi Rp12.000 hingga Mencapai Rp2,234 Juta per Gram

foto/istimewa

Sekilas.co – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Selasa (29/9). Berdasarkan data resmi yang dipublikasikan di laman Logam Mulia, harga emas hari ini naik sebesar Rp12.000 per gram. Dengan kenaikan tersebut, harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.222.000 kini diperdagangkan di posisi Rp2.234.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas batangan oleh PT Antam juga tercatat berada di level Rp2.222.000 per gram. Artinya, jika masyarakat menjual emas batangan kembali ke Antam, maka nilai yang diterima akan mengikuti harga buyback ini.

Baca juga:

Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh tersebut ditentukan sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak ini dilakukan langsung dari total nilai buyback oleh pihak PT Antam.

Selain itu, pembelian emas batangan juga tidak lepas dari ketentuan pajak. Berdasarkan aturan yang sama, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Potongan pajak ini ditambahkan pada harga transaksi dan dibayarkan langsung saat pembelian emas.

Adapun rincian harga pecahan emas batangan Antam pada Selasa (29/9) yang tercatat di laman resmi Logam Mulia adalah sebagai berikut:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.167.000

  • Emas 1 gram: Rp2.234.000

  • Emas 2 gram: Rp4.408.000

  • Emas 3 gram: Rp6.587.000

  • Emas 5 gram: Rp10.945.000

  • Emas 10 gram: Rp21.835.000

  • Emas 25 gram: Rp54.462.000

  • Emas 50 gram: Rp108.845.000

  • Emas 100 gram: Rp217.612.000

  • Emas 250 gram: Rp543.765.000

  • Emas 500 gram: Rp1.087.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.174.600.000

Kenaikan harga emas ini sekaligus mencerminkan tren fluktuatif harga emas dunia yang turut memengaruhi pasar domestik. Dengan adanya ketentuan pajak pembelian dan penjualan emas batangan, masyarakat yang berinvestasi dalam logam mulia diharapkan memperhatikan faktor biaya tambahan agar nilai investasi tetap optimal.

Artikel Terkait