Sekilas.co – Polda Metro Jaya kembali mengumumkan bahwa layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling masih beroperasi di sejumlah titik strategis di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu ini. Layanan tersebut ditujukan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ingin memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan dengan cara yang lebih praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Melalui unggahan resmi di akun X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, diinformasikan bahwa lokasi Samsat Keliling tersebar di delapan titik pelayanan. Rinciannya, di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-Alun Cibodas serta Apartemen Ayodya Tangerang mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Di Serpong, pelayanan dibuka di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00–11.30 WIB serta di ITC BSD Serpong pada pukul 13.00–15.00 WIB. Untuk wilayah Ciledug, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di halaman Kantor Samsat Ciledug maupun di Rukan Fresh Market Green Lake City pukul 09.00–12.00 WIB.
Berikutnya, di Ciputat, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung mulai pukul 09.00–12.00 WIB. Sedangkan di Kelapa Dua, lokasi pelayanan berada di halaman G-Town House Square Gading pukul 08.00–12.00 WIB. Untuk masyarakat di Kota Bekasi, Samsat Keliling hadir di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pada pukul 09.00–11.00 WIB. Warga Depok dapat mengakses layanan ini di halaman parkir Samsat Depok mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Terakhir, di Cinere, pelayanan tersedia di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00–11.00 WIB.
Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Wajib pajak diminta membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi. Selain itu, layanan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk layanan pajak kendaraan lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang memungkinkan pembayaran PKB secara daring melalui ponsel pintar di 33 provinsi. Aplikasi ini tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga menyediakan fasilitas pengiriman berkas STNK langsung ke alamat pemilik kendaraan. Namun demikian, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun tidak dapat menggunakan aplikasi SIGNAL dan diwajibkan menyelesaikan kewajibannya dengan mendatangi kantor Samsat.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling maupun aplikasi SIGNAL, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat menjangkau masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi.





