Sekilas.co – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga serta memperkuat perlindungan terhadap para investor pasar modal Indonesia, khususnya di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik yang terus bergerak cepat dan penuh tantangan.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, menekankan bahwa perlindungan investor merupakan pilar utama sekaligus fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional. Keberadaan perlindungan ini bukan hanya menjamin kepastian hukum bagi pemilik dana dan aset, melainkan juga memberikan rasa aman yang menjadi syarat mutlak bagi terciptanya ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan berinvestasi. Namun perlu ditegaskan bahwa mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah tersedia, dibangun sesuai mandat regulasi, dan terus diselaraskan dengan praktik terbaik internasional,” jelas Gusrinaldi.
Ia menambahkan bahwa di banyak negara, keberadaan lembaga perlindungan investor merupakan bagian vital dari ekosistem pasar modal, sebab kepercayaan publik tidak akan terjaga tanpa adanya sistem perlindungan yang kredibel. Dalam konteks Indonesia, Indonesia SIPF hadir sebagai perlindungan terakhir atau second line of defense, melengkapi perangkat perlindungan yang sudah ada. Hal ini semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa pasar modal Indonesia merupakan wadah investasi yang aman dan terpercaya.
Lebih jauh, pihaknya juga menegaskan bahwa Rekening Dana Nasabah (RDN) mendapatkan perlindungan yang sama sebagaimana efek atau surat berharga, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, investor tidak hanya memperoleh jaminan legalitas atas kepemilikan aset, tetapi juga memperoleh perlindungan menyeluruh dalam berinvestasi.
“Peran SIPF sebagai pelengkap sistem perlindungan yang ada menjadikan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional semakin kokoh,” ujar Gusrinaldi.
Sebagai bukti konsistensi, Indonesia SIPF secara rutin menguatkan fungsi edukasi dan komunikasi publik melalui penyelenggaraan Investor Protection Month (IPM) yang dilaksanakan setiap tahun bersama para pemangku kepentingan utama pasar modal. Khusus tahun 2025, IPM memasuki penyelenggaraan tahun kelima dengan mengusung tema “Cerdas Digital, Cermat Finansial”, sebuah ajakan bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan berinvestasi di era digital yang semakin kompleks.
Program IPM 2025 juga merupakan bentuk dukungan konkret Indonesia SIPF terhadap Roadmap Pasar Modal OJK 2023–2027 serta pencapaian Key Performance Indicators (KPI) Unggulan SRO, yang menitikberatkan pada inklusi pasar modal secara nasional. Melalui pemahaman yang lebih baik, diharapkan investor mampu memanfaatkan peluang, mengantisipasi risiko, dan berkontribusi pada terbentuknya ekosistem pasar modal yang sehat, terlindungi, serta berkelanjutan.
“Kami percaya, ke depan pasar modal Indonesia akan semakin inklusif, berdaya saing, dan terlindungi. Indonesia SIPF akan terus berperan sebagai garda perlindungan investor, sekaligus mendukung pertumbuhan industri pasar modal yang sehat dan berintegritas,” tegas Gusrinaldi.
Sebagai catatan, data terbaru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 18 juta Single Investor Identification (SID) per Agustus 2025. Dari total tersebut, lebih dari separuh atau 54,23 persen merupakan investor muda berusia di bawah 30 tahun. Sementara itu, investor berusia 31–40 tahun tercatat sebanyak 24,82 persen, disusul kelompok usia 41–50 tahun sebanyak 12,26 persen, investor usia 51–60 tahun sebesar 5,74 persen, dan kelompok usia di atas 60 tahun sekitar 2,95 persen.
Data ini menunjukkan bahwa perlindungan investor menjadi semakin relevan, mengingat mayoritas investor pasar modal Indonesia kini berasal dari generasi muda yang tengah aktif mengeksplorasi peluang investasi di era digital.





