Pemerintah Gelontorkan Rp300 M untuk Insentif Pemda Atasi Stunting 2025

foto/istimewa

sekilas.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp300 miliar kepada pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya penanganan stunting pada tahun anggaran 2025.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.

Baca juga:

“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” bunyi putusan kedua KMK 330/2025, dikutip di Jakarta, Selasa.

Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar.

Selain dari segi nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih sedikit, yakni 3 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota.

Sementara pada KMK 353/2024 yang diteken eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah pemda penerima insentif mencapai 9 provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan untuk kabupaten, di antaranya Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

Kemudian, kabupaten yang menerima insentif antara lain Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.

Sementara untuk kota, penerima insentif meliputi Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Insentif fiskal ini diberikan untuk menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, jenis belanja untuk penanganan stunting mencakup program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan.

Artikel Terkait