Pembentukan Kopdes Merah Putih Dijadikan Syarat Penyaluran Dana Desa

foto/istimewa

sekilas.co – Pemerintah menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu syarat untuk pencairan Dana Desa.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025 dan resmi diundangkan pada 25 November 2025.

Baca juga:

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 81/2025 yang dikutip di Jakarta, Jumat.

Penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap, namun syarat penyaluran tahap II mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 24.

Dalam PMK 108/2024, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua hal: laporan realisasi penyerapan serta capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dan laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling sedikit 40 persen.

Sementara pada PMK 81/2025, syarat penyaluran tahap II bertambah dua poin, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Syarat lainnya adalah surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi beleid tersebut.

Sementara itu, Purbaya saat dimintai konfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11), menyampaikan bahwa sebagian Dana Desa memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meski begitu, ia menegaskan masih akan meninjau lebih lanjut implementasi kebijakan tersebut.

“Aturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Purbaya.

Artikel Terkait