Panduan Cara Melunasi Biaya Haji Reguler Online di BSI, BNI Syariah, hingga Bank Mega Syariah 2025

foto/yayus yuswoprihanto

Sekilas.co – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan ketentuan serta jadwal pelunasan biaya haji untuk keberangkatan musim haji 1447 H/2026 M.

Pemerintah bersama DPR RI sebelumnya telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, yaitu sebesar Rp54,2 juta per jemaah, atau turun sekitar Rp1,23 juta dibandingkan Bipih tahun sebelumnya yang mencapai Rp55,42 juta per jemaah.

Baca juga:

Ketetapan ini disampaikan pada akhir Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan biaya agar tetap terjangkau bagi calon jemaah haji.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa jadwal pelunasan biaya haji akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Pelunasan Tahap 1 dibuka mulai 24 November sampai 23 Desember 2025. Pada tahap ini, ada empat kategori calon jemaah yang berhak melakukan pelunasan, yaitu:

  1. Jemaah reguler yang sudah melunasi biaya haji tetapi tertunda keberangkatannya karena kondisi tertentu.

  2. Calon jemaah yang masuk kuota keberangkatan tahun berjalan.

  3. Jemaah lanjut usia yang mendapatkan skema prioritas.

  4. Jemaah reguler kategori khusus yang telah memenuhi persyaratan internal Kementerian Agama.

Jika masih ada jemaah yang belum bisa menyelesaikan pelunasan pada periode tersebut, pemerintah membuka Pelunasan Tahap 2 pada 2–9 Januari 2026.

Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang terkendala verifikasi data, mengalami gangguan jaringan Siskohat atau BPS Bipih, tidak dapat dihubungi karena hambatan komunikasi maupun geografis, hingga jemaah yang telah menjalani pemeriksaan istithaah kesehatan tetapi datanya belum tercatat di sistem.

Selain itu, tahap ini juga melayani penggabungan mahram (suami/istri, anak/orang tua, atau saudara kandung minimal terdaftar 5 tahun), jemaah disabilitas beserta pendampingnya, serta calon jemaah yang masuk dalam nomor urut cadangan.

Untuk menyelesaikan pelunasan, calon jemaah dapat membayar melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang ditunjuk pemerintah. Pembayaran bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank atau secara praktis menggunakan layanan digital seperti mobile banking dan internet banking.

Berikut panduan pelunasan biaya haji reguler secara online melalui beberapa bank syariah:


Cara Melunasi Biaya Haji Melalui BSI (BYOND by BSI)

  1. Buka aplikasi BYOND by BSI di ponsel.

  2. Login ke akun Anda.

  3. Pilih menu BayarHaji dan Umrah.

  4. Pilih Pelunasan Haji dan tentukan rekening sumber dana.

  5. Masukkan nomor porsi haji yang akan dilunasi.

  6. Masukkan PIN BYOND by BSI.

  7. Periksa data yang tampil lalu klik Selanjutnya.

  8. Jika sukses, akan muncul notifikasi transaksi berhasil dan resi pelunasan dapat diunduh.


Cara Melunasi Biaya Haji Melalui Bank Mega Syariah (M-Syariah)

  1. Buka aplikasi M-Syariah di ponsel.

  2. Pilih menu Pembayaran atau Rekening.

  3. Pilih Pelunasan Haji atau Tabungan Haji.

  4. Pilih rekening tabungan haji dan masukkan nominal pelunasan.

  5. Konfirmasi data dan selesaikan transaksi.


Cara Melunasi Biaya Haji Melalui Bank Muamalat (Muamalat DIN)

  1. Buka aplikasi Muamalat DIN.

  2. Masuk ke menu Produk & Layanan.

  3. Pilih opsi Pelunasan.

  4. Isi data pelunasan: nomor porsi haji, rekening sumber, serta jadwal transaksi → klik Lanjut.

  5. Masukkan 2 digit TIN sebagai otorisasi.

  6. Transaksi selesai setelah muncul notifikasi pelunasan berhasil.

Artikel Terkait