LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Bank Menjadi 3,5%

foto/istimewa

Sekilas.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum sebesar 25 basis poin (bps), menjadi 3,5 persen.

Kebijakan ini mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak lima kali sepanjang tahun ini, menjadi 4,75 persen per September 2025.

Baca juga:

“Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026,” ujar Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Selain itu, LPS juga memutuskan penurunan tingkat bunga penjaminan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps, menjadi 6 persen.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) juga diturunkan 25 bps, menjadi 2 persen.

Didik menyampaikan bahwa penurunan ini mengikuti indikator ekonomi nasional yang telah membaik. Sejak LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan pada Mei 2025, suku bunga pasar keuangan juga menunjukkan penurunan.

Pada periode observasi September 2025, LPS mencatat suku bunga pasar keuangan Rupiah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan Agustus 2025.

“Sehingga, akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps,” ujar Didik.

Ia menambahkan bahwa ruang penurunan suku bunga pasar masih terbuka, menyusul pemangkasan suku bunga acuan oleh BI, ditambah adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal.

“Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengelolaan dana deposan besar berpotensi memengaruhi arah lanjutan penurunan suku bunga pasar,” lanjut Didik.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar produk simpanan tersebut memenuhi salah satu kriteria layak bayar dalam program penjaminan simpanan.

“Kami juga meminta bank secara transparan menyampaikan kepada masyarakat besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” ujar Didik.

Artikel Terkait