LPEM UI Pajak yang Kompetitif Dapat Tingkatkan Penggunaan Platform Kripto Legal

foto/istimewa

sekilas.co – Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Prani Sastiono, menyatakan bahwa penerapan tingkat pajak yang kompetitif dapat menjadi salah satu insentif untuk mendorong peningkatan penggunaan platform legal dalam investasi aset kripto.

Dalam keterangan diseminasi hasil studi LPEM FEB UI yang dikutip di Jakarta, Sabtu, Prani menjelaskan bahwa diperlukan berbagai insentif untuk memperluas penggunaan platform legal oleh masyarakat dalam investasi kripto. Salah satunya melalui penetapan pajak yang kompetitif serta peningkatan variasi aset kripto seperti stablecoin dan tokenisasi.

Baca juga:

Temuan studi LPEM FEB UI menunjukkan masih banyak responden yang bertransaksi di platform legal dan ilegal sekaligus (20 persen), serta hanya di platform ilegal (5 persen).

Padahal, studi tersebut menegaskan bahwa aset kripto berpotensi memperdalam inklusi keuangan di Indonesia, dengan membuka akses masyarakat terhadap investasi digital berdenominasi kecil. Dari total 1.227 responden, sebagian besar atau 82 persen membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang.

Menurut Prani, “Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan terhadap platform ilegal dapat membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” ujarnya dalam diseminasi hasil studi bertajuk “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia.”

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pemerintah telah menerbitkan tiga PMK mengenai pajak kripto pada 25 Juli 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Dalam peraturan itu, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN, namun penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.

LPEM FEB UI menyoroti bahwa di balik pertumbuhan pesat industri kripto, masih terdapat tantangan berupa maraknya platform ilegal dan proses adaptasi regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga Juli 2025, total transaksi kripto mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun. Sepanjang 2024, nilai transaksi kripto tercatat Rp650,61 triliun atau naik lebih dari 335 persen dibanding tahun sebelumnya.

Melalui analisis Input-Output, studi tersebut menemukan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi 0,32 persen terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun. Aktivitas ini turut menciptakan sekitar 333 ribu lapangan kerja atau 0,23 persen dari total angkatan kerja nasional.

Jika seluruh transaksi kripto di platform ilegal dapat dialihkan ke platform legal, kontribusi ekonomi diperkirakan meningkat hingga Rp189–260 triliun (0,86–1,18 persen terhadap PDB), serta menciptakan 892 ribu hingga 1,22 juta lapangan kerja.

Sementara itu, bursa kripto berlisensi dan diawasi OJK, PT Central Finansial X (CFX), menilai hasil studi ini memperkuat bahwa ekosistem aset kripto legal telah memiliki fondasi yang kuat.
Direktur Utama CFX, Subani, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat literasi dan edukasi agar masyarakat semakin paham pentingnya bertransaksi di platform legal, serta mengembangkan inovasi produk seperti tokenisasi dan derivatif untuk meningkatkan daya saing pasar.

LPEM FEB UI menegaskan bahwa kebijakan strategis bagi industri kripto perlu difokuskan pada penegakan hukum terhadap platform ilegal, peningkatan variasi aset seperti stablecoin, penerapan tarif pajak yang kompetitif, dan penguatan literasi investasi digital.

Dengan kolaborasi antara regulator, industri, dan akademisi, perdagangan aset kripto diharapkan dapat menjadi pilar penting bagi ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait