Sekilas.co – Pemerintah memastikan akan memberikan dukungan khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang usahanya terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bentuk dukungan tersebut mencakup serangkaian kebijakan pemulihan, mulai dari program restrukturisasi hingga penghapusan kredit macet agar pelaku usaha dapat kembali bangkit setelah wilayah mereka dilanda bencana.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, pemerintah akan mengundang seluruh bank penyalur kredit UMKM pada pekan depan. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa pertemuan ini akan menjadi wadah koordinasi penting guna menyusun langkah-langkah teknis yang akan diterapkan ke depan.
Pembahasan juga akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian agar kebijakan yang dijalankan bersifat terpadu dan tepat sasaran.
“Minggu depan kita akan panggil bank-bank penyalur kredit UMKM untuk koordinasi dan membahas isu UMKM terdampak,” ujar Maman kepada detikcom, Jumat (5/12/2025). Ia menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus pada fase pemulihan ekonomi, khususnya sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Karena itu, penyusunan skema relaksasi kredit harus dilakukan berdasarkan data yang akurat dan pemetaan yang menyeluruh.
Maman menegaskan, sebelum program restrukturisasi dan penghapusan kredit diterapkan, pemerintah perlu mengidentifikasi lebih dulu kondisi pelaku UMKM yang terkena dampak, termasuk menentukan kategori usaha yang rusak permanen maupun yang masih bisa dipulihkan.
“Biarkan tim BNPB fokus pada penanggulangan bencana. Sementara itu, kami akan melakukan pemetaan detail terhadap UMKM yang terdampak secara permanen dan yang masih bisa diselamatkan,” jelasnya.
Dukungan serupa sebelumnya juga telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan relaksasi bagi pelaku UMKM yang berada di wilayah bencana.
Kebijakan tersebut mencakup restrukturisasi kredit serta penghapusan kredit macet bagi debitur yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar akibat bencana. “Regulasinya sudah ada dan bisa langsung berlaku otomatis,” tegas Airlangga saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengumpulkan data UMKM yang terdampak untuk menentukan kebijakan yang paling tepat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa keringanan kredit dapat merujuk pada.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang memberi kewenangan kepada perbankan maupun perusahaan pembiayaan untuk memberikan fasilitas pelonggaran bagi debitur di wilayah terdampak bencana.
“Kami akan pelajari lebih lanjut kemungkinan penerapannya. Dalam POJK 19 Tahun 2022 sudah diatur berbagai bentuk kebijakan yang bisa diberikan oleh perbankan maupun multifinance. Semuanya akan kami lihat secara lengkap,” papar Mahendra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).





