Kemenkeu Akan Kejar Ribuan Penunggak Pajak

foto/istimewa

sekilas.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya akan mengejar dan menagih 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat (10/10), mengatakan jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan wajib pajak, bukan hanya 200 wajib pajak besar yang tengah menjadi sorotan publik.

Baca juga:

Penagihan terhadap penunggak pajak, kata Yon, merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak, jumlahnya banyak—ribuan. Sebagian ditangani di KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sebagian menjadi atensi di kantor pusat karena yang melakukan penagihan adalah teman-teman di KPP dan juru sita pajak. Nah, yang 200 wajib pajak besar ini menjadi perhatian khusus karena nilainya besar dan kasusnya melibatkan banyak pihak,” ujar Yon.

Menurutnya, daftar 200 penunggak pajak yang sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan kasus dengan nilai besar dan kompleksitas tinggi, sehingga memerlukan koordinasi lintas unit serta waktu penyelesaian yang lebih panjang.

Sesuai ketentuan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat ketika surat ketetapan pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.

Yon menambahkan, sebagian penunggak pajak memiliki kasus yang berlangsung lama karena berbagai faktor, termasuk proses hukum yang masih berjalan, kondisi wajib pajak yang telah pailit, hingga nilai piutang yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

“Kenapa sebagian kasus berjalan lama? Bukan berarti didiamkan, tetapi ada proses hukum yang harus dijalani. Ada wajib pajak yang sudah pailit, ada juga kasus yang memerlukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.

Ia memastikan bahwa penagihan terhadap seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan, akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

“Ini akan kami kelola sampai akhir tahun, dan diselesaikan secepat mungkin. Tapi sekali lagi, ini bagian dari proses bisnis utama DJP, yaitu penagihan piutang pajak. 200 wajib pajak besar ini hanya highlight-nya karena jumlahnya yang signifikan,” tambah Yon.

Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9), Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.

“Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya.

Hingga September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp5,1 triliun.

Artikel Terkait