sekilas.co – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyinkronkan fiskal agar anggaran kas daerah yang mengendap sebesar Rp234 triliun bisa diatasi.
“Angka Rp234 triliun bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu.
Dia menilai anggaran yang mengendap, berdasarkan temuan Kementerian Keuangan, masih tergolong tinggi. Bank Indonesia mencatat, posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 yang mencapai Rp234 triliun tersebut terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan mampu memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
“Dana TKD dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Jika dikelola cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa permasalahan dana mengendap tidak boleh semata-mata dianggap sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.
“Perlu pendalaman apakah hal ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” kata dia.
Untuk itu, ia mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, langkah ini penting agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.





