Sekilas.co – Pemerintah tengah menyiapkan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan bagi masyarakat tertentu yang dinilai layak mendapatkan keringanan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap layanan kesehatan tanpa terkendala oleh beban iuran yang menumpuk.
Rencananya, program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan mulai dijalankan pada bulan November 2025, setelah seluruh regulasi dan sistem pendukungnya rampung disusun. Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori penerima manfaat.
Berdasarkan rancangan kebijakan yang sedang disiapkan, program pemutihan iuran ini diperuntukkan bagi peserta yang dinilai benar-benar membutuhkan bantuan, khususnya masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penghapusan atau pemutihan tunggakan akan diberikan secara selektif, dengan memperhatikan status kepesertaan dan kelayakan sosial ekonomi peserta.
“Kebijakan ini kami tujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama mereka yang sudah masuk kategori penerima bantuan iuran atau mengalami perubahan status kepesertaan dari mandiri menjadi PBI. Prinsipnya, bantuan ini harus tepat sasaran,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan bahwa validasi data kepesertaan akan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan program ini. Pemerintah akan memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar tidak mampu dan terverifikasi secara resmi yang bisa mendapatkan manfaat penghapusan tunggakan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk Antaranews, terdapat empat golongan peserta yang akan berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu:
1. Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Golongan pertama adalah peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU) namun kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bagi peserta kategori ini, iuran bulanannya sudah ditanggung oleh pemerintah. Karena itu, tunggakan lama yang tercatat sebelum statusnya berubah akan dihapus dari sistem, agar peserta bisa kembali aktif tanpa beban tunggakan masa lalu.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Golongan kedua adalah masyarakat berpenghasilan rendah atau tidak mampu secara ekonomi, yang datanya sudah diverifikasi oleh instansi pemerintah terkait. Menurut Ghufron, pemutihan tunggakan ini tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar tidak mampu membayar iuran berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah pusat maupun daerah.
3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi oleh Pemerintah Daerah
Kelompok berikutnya adalah peserta BPJS Kesehatan dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Mereka tetap berpeluang mendapatkan penghapusan tunggakan selama data kepesertaan dan kondisi sosial-ekonomi mereka sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah. Tujuan kebijakan ini adalah untuk memastikan bantuan diberikan secara adil dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
4. Peserta yang Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Golongan keempat adalah peserta yang sudah tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari masyarakat miskin atau tidak mampu. Data DTSEN menjadi acuan utama dalam menentukan siapa saja yang layak menerima program ini, agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Melalui program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena terbebani tunggakan iuran. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif ke depannya.
“Dengan adanya penghapusan tunggakan bagi kelompok tertentu, kami ingin memastikan semua warga negara tetap terlindungi jaminan kesehatannya tanpa terkendala masalah administrasi atau ekonomi,” pungkas Ghufron.





