Energi Nuklir Didorong Jadi Pilihan Utama Bukan Lagi Opsi Terakhir dalam Transisi Listrik Nasional

foto/mahmud hossain opu

Sekilas.co – Pemanfaatan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber energi listrik kini diharapkan tidak lagi dipandang sebagai pilihan terakhir oleh pemerintah.

Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sudah menjadi langkah yang wajib ditempuh dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Baca juga:

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menggantikan PP Nomor 79 Tahun 2014 dan membawa arah baru dalam strategi pengelolaan energi Indonesia.

Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Sekretariat Jenderal DEN, Yunus Saefulhak, menjelaskan bahwa dalam Grand Strategy yang disusun untuk meningkatkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan energi, pemerintah menempatkan energi baru dan terbarukan sebagai pilar utama.

Pada saat yang sama, penggunaan energi nuklir mulai didorong sebagai komponen penting untuk menyeimbangkan sistem energi nasional dan membantu mencapai target dekarbonisasi dalam jangka panjang.

Menurut Yunus, nuklir tidak bisa lagi dianggap sebagai last option. Justru, keberadaannya menjadi bagian krusial dalam upaya menurunkan emisi sektor energi. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga tengah mendorong pengembangan energi baru lain seperti hidrogen dan amonia yang diproyeksikan akan berperan signifikan dalam bauran energi masa depan.

“Artinya, nuklir sudah menjadi kebutuhan. Selain itu, hidrogen dan amonia juga akan dikembangkan secara bertahap sebagai bagian dari upaya diversifikasi energi,” jelas Yunus dalam acara Outlook Energi Indonesia 2026 di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Selain memperluas pengembangan energi baru, pemerintah juga berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Meski demikian, gas bumi tetap akan dimaksimalkan sebagai sumber energi transisi hingga tahun 2060 demi menjaga stabilitas pasokan energi nasional.

Yunus menambahkan bahwa target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) juga disesuaikan agar lebih realistis dan sesuai perkembangan teknologi serta kebutuhan energi nasional.

Jika sebelumnya target EBT ditetapkan sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050, maka dalam PP 40/2025 target tersebut direvisi. Pada 2030, bauran EBT ditetapkan berada pada kisaran 19–23%, sementara pada 2060 diproyeksikan mencapai 70–72% seiring transisi menuju energi bersih.

Dalam hal pendanaan, pemerintah tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga membuka peluang pembiayaan dari APBD serta skema pendanaan lain yang sah baik dari dalam maupun luar negeri. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program transisi energi dan pembangunan infrastruktur yang lebih modern dan rendah emisi.

Artikel Terkait