UMP 2026 Segera Ditetapkan Jadwal Pengumuman, Rumus Upah Baru, dan Tuntutan Buruh

foto/ilustrasi

Sekilas.co – Upah minimum ditetapkan pemerintah sebagai jaring pengaman agar pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Jenis-Jenis Upah Minimum


Jadwal Pengumuman UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UMP 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. Ia menargetkan proses pengumuman dilakukan tepat waktu.

Sebelum pengumuman UMP dilakukan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi dasar penetapan upah ditargetkan sudah rampung.

“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya,” ujarnya.

Setelah UMP ditetapkan, proses dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMK 2026 diumumkan paling lambat 30 November 2025.

Dengan tahapan tersebut, pemerintah daerah memiliki waktu menyesuaikan kebijakan upah sesuai kondisi ekonomi di wilayah masing-masing.

Yassierli menegaskan bahwa pembahasan upah minimum masih terus dilakukan bersama serikat pekerja, serikat buruh, hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan maupun formulanya.

“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujarnya.


Rumus Perhitungan

Selama ini, rumus dasar perhitungan UMP mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, yaitu perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dasar hukum ini digunakan untuk menetapkan UMP 2024 dan 2025.

Namun, penetapan UMP 2026 dipastikan menggunakan landasan hukum berbeda, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terkait penghitungan upah minimum.

Karena itu, formula baru akan dipakai untuk menetapkan UMP dan UMK. Formula tersebut disusun agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja, tanpa mengabaikan stabilitas dan keberlanjutan dunia usaha.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya produksi dan menjaga daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali menjadi variabel penting dalam perhitungan.

Yassierli membuka peluang bahwa rumus perhitungan UMP 2026 dapat mengalami perubahan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah aturannya. Kita buka peluang,” ujarnya.

Artikel Terkait