Sekilas.co – Perusahaan manajer investasi (MI) yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diwajibkan memiliki nilai dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal Rp25 triliun selama tiga tahun terakhir, sesuai dengan ketentuan POJK No.35/2024. Ketentuan ini dinilai sebagai upaya regulator untuk menyaring manajer investasi yang memiliki kinerja dan kapasitas kuat.
Pengamat Dana Pensiun, Suheri Lubis, menilai angka Rp25 triliun tersebut dianggap cukup ideal oleh regulator untuk mengategorikan MI yang benar-benar memiliki kekuatan finansial dan rekam jejak yang solid. Menurutnya, bisnis manajer investasi membutuhkan ketahanan, kepercayaan publik, serta kemampuan mengelola dana masyarakat dalam jangka panjang.
“Karena itu, dibutuhkan institusi yang kuat secara keuangan dan kemampuan, bukan yang kecil. Harus yang besar dan tangguh,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (28/10/2025).
Suheri tidak menampik bahwa kebijakan tersebut bisa membatasi peluang bagi manajer investasi berskala kecil untuk memiliki DPLK. Namun, ia melihat sisi positif dari aturan ini, yakni menjadi dorongan bagi MI kecil untuk memperbesar skala bisnisnya terlebih dahulu.
“Ketika mereka sudah besar, otomatis akan lebih siap menjamin investasi jangka panjang bagi peserta DPLK. Kalau masih kecil, risikonya tinggi, jangan sampai nanti tutup dan merugikan peserta yang sudah menabung sejak muda,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberian izin bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK merupakan langkah strategis agar lembaga tersebut dapat menjangkau lebih banyak peserta. Keahlian MI dalam mengelola produk investasi seperti reksa dana dan obligasi diharapkan menjadi nilai tambah dalam pengelolaan dana pensiun.
“Saya kira kesempatan ini bagus, karena secara kompetensi, mereka memang ahli dalam mengelola dana untuk diinvestasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Panin Asset Management menyatakan minatnya untuk terjun ke bisnis DPLK lantaran memiliki model bisnis yang mirip dengan manajer investasi. Namun, perusahaan tersebut mengaku terkendala oleh persyaratan AUM yang dinilai cukup tinggi.
“Kendala kami hanya di AUM. Sebenarnya, syarat itu lebih baik diarahkan ke aspek permodalan perusahaan agar level playing field-nya sama dengan DPLK murni,” ujar Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto.
Sementara itu, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (BPAM) juga menyampaikan ketertarikan serupa. BPAM menilai peluang pengembangan DPLK masih besar karena kesadaran masyarakat untuk menyiapkan dana pensiun masih relatif rendah.





