Sekilas.co – Langkah besar kembali dicapai dalam upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Fatwa tersebut menjadi tonggak penting dalam integrasi nilai-nilai keagamaan dengan kebijakan publik di bidang ketenagakerjaan.
Melalui fatwa ini, MUI menegaskan bahwa iuran peserta, khususnya bagi kelompok pekerja rentan, dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama seluruh proses pengelolaannya dilakukan dengan prinsip syariah dan akuntabilitas yang baik.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa kolaborasi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara ulama (pemuka agama) dan umara (pemerintah) dalam upaya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut tetap berada dalam koridor nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya dalam acara peluncuran fatwa di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema pemanfaatan dana ZIS untuk pembayaran iuran bagi pekerja rentan mencerminkan semangat gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, bahkan zakat bisa dijadikan solusi. Prinsip utamanya adalah saling menanggung dalam kebaikan dan menolong sesama,” jelasnya.
Menanggapi penetapan fatwa tersebut, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada MUI atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, kehadiran fatwa ini memberikan landasan keagamaan dan moral yang kuat bagi perluasan cakupan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja sektor informal yang belum memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran.
“Dengan adanya fatwa ini, kami semakin yakin dapat memperluas perlindungan pekerja melalui kerja sama dengan lembaga zakat dan filantropi Islam. Ini bukan hanya tentang program sosial, tapi juga tentang nilai kemanusiaan dan keadilan,” ungkap Eko.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS untuk memastikan implementasi yang tepat, transparan, dan sesuai prinsip syariah. “Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah serta memperluas perlindungan sosial hingga ke pelosok negeri,” tambahnya.
Peluncuran Fatwa MUI tentang Keselarasan Program JKK dan JKM dengan Prinsip Syariah ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam menghadirkan sistem jaminan sosial yang tidak hanya adil secara ekonomi, tetapi juga berkah secara spiritual. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan serta menunjukkan bahwa pembangunan nasional dapat berjalan harmonis dengan nilai-nilai Islam.



