Pemerintah Ajak Penambang Timah Ilegal Bergabung dengan Koperasi Merah Putih

foto/istimewa

sekilas.co – MENTERI Koperasi, Ferry Juliantono, mendorong para penambang timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk bergabung ke dalam Koperasi Merah Putih. Hal ini bertujuan agar kegiatan pertambangan mereka memiliki dasar hukum yang sah.

Ferry mengatakan langkah ini diharapkan menjadi solusi atas kisruh pertambangan timah rakyat dalam beberapa waktu terakhir di daerah tersebut. “Kami mendukung penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui koperasi,” kata Ferry dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca juga:

Menurut Ferry, pemberian izin kepada koperasi dapat dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini membuka kesempatan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengelola izin usaha pertambangan secara resmi.

Melalui sistem ini, koperasi menjadi wadah legal bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi sesuai dengan potensi daerah masing-masing. “Kami mendorong setiap Kopdes untuk mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di suatu daerah potensinya adalah pertambangan, maka koperasi bisa mengelola izin usaha pertambangan,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, model pengelolaan IUP melalui koperasi ini diharapkan mampu menghilangkan konflik pertambangan yang selama ini kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan di Bangka Belitung. Konflik tersebut, menurut dia, sangat merugikan semua pihak dan hanya menghambat kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, massa dari Aliansi Tambang Rakyat Bersatu Bangka Belitung menggelar demonstrasi di halaman kantor PT Timah Tbk, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 6 Oktober 2025. Aksi tersebut dipicu keresahan penambang karena harga timah yang rendah dan tidak adanya pihak yang bersedia membeli timah dari masyarakat. Hal ini disebabkan kekhawatiran terhadap aktivitas Satuan Tugas (Satgas) Nanggala yang dibentuk PT Timah dan Satgas Halilintar yang dibentuk pemerintah. Kedua satuan tugas tersebut gencar menertibkan tambang timah ilegal.

Artikel Terkait